Langkah-langkahnya sebagai berikut: Kunjungi situs resmi Dukcapil daerah setempat, contohnya Pilih "Layanan Online Dukcapil" dan ikuti petunjuk untuk masuk ke aplikasi atau situs resmi. Pilih menu "Informasi Data Keluarga" setelah login menggunakan NIK, lalu ikuti petunjuk selanjutnya.
Cara mengecek NIK tidak perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil dan bisa dilakukan secara online. Berikut cara cek NIK seperti dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kotawaringin Barat. 1. Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan kirimkan ke nomor Dukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999. 2.
Catat, 6 Cara Cek NIK KTP Tanpa Perlu ke Dukcapil. JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK adalah rangkaian 16 nomor unik dan penting pada KTP yang berfungsi untuk menelusuri atau
Berikut cara untuk mengaktifkan sendiri NIK KTP di Disdukcapil dikutip dari web 1. Lakukan Laporan Secara Online ke Disdukcapil
1. Email Cara cek NIK online yang pertama dengan menggunakan email. Detikers dapat mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Kalian harus menunggu balasan kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK. 2. Media Sosial
BACA JUGA: 59,5 Juta NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP. Berikut tata cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP): - Buka situs web pajak.go.id. Kemudian klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. - Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.
Berikut beberapa cara untuk mengecek NIK seperti dirangkum dari detikInet: 1. Cara Cek NIK Menggunakan Email. Cara cek NIK melalui Email adalah dengan mengirimkan email kepada callcenter.dukcapil@gmail.com. Email dikirim dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
R9g8.
cara mengaktifkan nik ktp